Advertisemen
![]() |
Sumber: google.com |
Kajian Islam, Politik dan Khilafah dalam Islam.Menurut Islam pemimpin disebut dengan Khalifah. Khalifah
memiliki arti pengganti. Sedangkan secara istilah Khalifah adalah seseorang
yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT, mengajak kaum manusia untuk
menyempurnakan penyebaran syariat Islam, sebagai pewaris tongkat kepemimpinan
Rasulullah SAW .
Berdasarkan pengertian tadi, terang bahwa pemimpin
menurut ajaran Islam tidak hanya
menjalankan roda pemerintahan begitu saja, namun seorang pemimpin harus
mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam
syariat Islam meskipun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk
selalu mengikuti apa yang menjadi
perintah dari seorang pemimpin selama itu berkaitan dengan kebaikan.
Sedangkan kepemimpinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi
perilaku orang lain agar mereka mau mengikuti untuk menuju tujuan tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan ialah proses mempengaruhi
pikiran seseorang, sehingga apa yang menjadi seruan pemimpin dapat dilaksanakan
orang lain guna mencapai tujuan yang menjadi kesepakan antara pemimpin dengan
rakyatnya yang dipimpinnya.
Baca juga: Adab-adab siswa
Selain itu ada yang berpendapat bahwa kepemimpinan diartikan
sebagai kemampuan seseorang sehingga ia memperoleh rasa hormat (respect),
pengakuan (recognition), kepercayaan (trust), ketaatan (obedience), dan
kesetiaan (loyalty) untuk memimpin kelompoknya dalam kehidupan bersama menuju
cita-cita.
Ayat Tentang Tugas Seorang Pemimpin Sebagai Khalifah Di
Bumi
pada dasarnya
menurut Islam setiap orang adalah pemimpin. Ini sejalan dengan fungsi manusia
di muka bumi sebagai khalifatullah, yang diberi tugas untuk selalu mengabdi dan
beribadah kepada-Nya.
di bawah ini adalah banyak ayat yang berkaitan dengan tugas
pemimpin sebagai khalifah.
1. QS. Al-Anbiya ayat 73
Artinya :
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan
kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah
mereka selalu menyembah".
2. QS. As-Sajdah ayat 24
Artinya : "Dan
Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk
dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat
Kami".
3. QS. An Nisa ayat 135
Artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau bapak
ibu dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, Allah lebih mengetahui
kemaslahatan keduanya”.
4. QS. Al Maidah ayat 8
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman! Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah. Dan
janganlah rasa benci mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
itu lebih dekat dengan taqwa…”
5. QS. An Nisa ayat 58
Artinya :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat".
6. QS. Shad ayat 26
Artinya : ”Hai
Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka
berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah SWT.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah SWT akan mendapat azab
yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Baca juga: Wanita yang Dijamin Masuk Surga
Nah, selanjutnya bagaimana konsep Khalifah yang sering kita dengar disuarakan oleh beberapa golongan? Nah, pada tulisan kali ini saya ingin mengangkat sebuah uraian dari salah satu tokoh islam yaitu Gus Nadir. Dalam pemaparannya yang berjudul Khilafah sebuah Kekhilafan. Salah satu tesisnya adalah sebagai berikut:
Benar bahwa dalam sumber-sumber klasik ajaran Islam terdapat pembahasan mengenai kewajiban mengangkat seorang khalifah, imam, atau amir. Namun ini tak berarti bahwa institusi “khilafah” sebagaimana dibayangkan sementara kelompok Islam wajib ditiru secara sama persis. Kewajiban mengangkat khalifah adalah tentang kewajiban mengangkat pemimpin, yang kehadirannya adalah keniscayaan dalam suatu institusi politik.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka ini dianggap sebagai satu kesalahan. Kenapa? Karena menganggap bahwa konsep khilafah harus diterapkan secara mutlak tidaklah tepat. Urgensi daripada
khilafah adalah terpilihnya pemimpin yang adil sedangkan bentuk pemerintahannya adalah berdasarkan ijtihadatau sesuai dengan kontekstual.
“Apakah saya punya masalah dengan itu (konsep khilafah an-Nabhani-red.)? Tidak, sebagaimana saya tidak punya masalah dengan al-Ahkam as-Sulthaniyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, atau hasil ijtihad para ulama lainnya. Yang menjadi masalah adalah saat sistem khilafah yang dikonseptualisasikan an-Nabhani ini dianggap sebagai satu-satunya kebenaran, dan itu dipaksakan sebagai khilafah yang benar,” tutur Dr. Hosen.
Merujuk kepada pernyataan Dr. Hosen di atas, maka menganggap konsep khalifah berdasarkan pendapat satu tokoh dan menganggapnya sebagaisatu kebenaran mutlak adalah juga sebuah kekeliruan. Melainkan, konsep pelaksanaannya seharusnya berdasarkanijtihadiyah.
Di akhir presentasinya, Gus Nadir menjelaskan kekhilafan ketiga yaitu dengan menganggap Sistem Khalifah adalah satu-satunya pemecahan masalah ummat. Beliau menguatkan pendapatnya dengan menyampaikan beberapa kisah khalifah yang berakhir tragis serta beberapa peristiwa lainnya.
Dari penjelasan di atas, menurut Gus Nadir bahwa inti daripada khilafah adalah terpilihnya pemimpin yang baik untuk ummat. Sedangkan sistemnya seharusnya berdasarkan ijtihad untuk konsep yang lebih kontekstual.
Demikianlah sedikit ringkasan ini, semoga dapat menambah khazanah keagamaan kita. Sampai jumpa pada postingan berikutnya.
Add Comments